Menteri Agama: KUA Akan Jadi Tempat Menikah untuk Semua Agama, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Menteri Agama: KUA Akan Jadi Tempat Menikah untuk Semua Agama, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!. (Poto: ist/ist)--

- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.

BACA JUGA:Tangan Diborgol, 2 Tersangka Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa Menunduk saat Digiring ke Rutan

- Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.

- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dari pejabat berwenang.

Cara Daftar Nikah di KUA

Masyarakat yang ingin menikah di KUA dapat mendaftar secara online melalui Simkah Kemenag atau secara offline dengan datang langsung ke kantor KUA terdekat. Berikut caranya:

Cara Daftar Nikah di KUA (Online):

1. Buka situs Simkah Kemenag di [https://simkah4.kemenag.go.id/](https://simkah4.kemenag.go.id/).

2. Daftar akun Simkah, lalu login ke akun Simkah.

BACA JUGA:Mahasiswa UMP Diduga Plagiat Skripsi Alumni Unsri

3. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah.

4. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.

5. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.

6. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua dan wali nikah.

7. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan