Kesejahteraan Guru Terabaikan: Tantangan di Balik Kebijakan Pendidikan Baru

Doc/Foto/Ist--

Kesejahteraan yang terjamin adalah salah satu penghargaan yang berhak diterima oleh tenaga pendidik. Bahkan, dalam Pasal 14 ayat (1) bagian a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru berhak atas penghasilan yang melebihi kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

BACA JUGA:5 Tempat Wisata Populer 2024 di Gunung Kidul Ini Wajib Banget Kamu Kunjungi!

Kebijakan pendidikan yang baru memang dimaksudkan untuk memperbaiki sistem yang ada, tetapi dampaknya tidak selalu positif bagi semua pihak. 

Perubahan dalam aturan pendidikan memang penting untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan di Indonesia, namun kesejahteraan guru harus tetap menjadi prioritas utama. 

Dengan memastikan bahwa guru mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan, terutama dalam hal kesejahteraan, kita dapat berharap pada peningkatan kualitas pendidikan yang lebih berkelanjutan.(*)

 

 

Tag
Share