Pil Ekstasi Ditemukan di Pondok, Dua Pelaku Diamankan
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di Desa Babat. Foto : ist --
REL, PALI - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di Desa Babat, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali, pada hari Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dua orang pelaku berinisial RA (17) dan FS (20), keduanya warga Desa Babat, diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di pinggir jalan Desa Babat.
Petugas Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Hartoyo, S.H., kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tiga orang laki-laki di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Mobil Carry Pick Up Terbakar Hebat di Wilayah Sungai Lilin
BACA JUGA:Aset Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Disita Kejaksaan
Saat dihampiri, ketiga orang tersebut berusaha melarikan diri. Petugas berhasil mengamankan dua orang, sedangkan satu orang lainnya berhasil kabur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening kecil berisi 8 butir pil ekstasi berwarna coklat berlogo singa dengan berat bruto 2,22 gram di tangan kanan RA (17).
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp.300.000,-, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Pali IPTU Aan Sriyanto, SH, MH., mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pali.
“Kami harap masyarakat dapat memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka,” ujar IPTU Aan Sriyanto. (*