Mulai Januari 2025, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi Third Party Liability (TPL)
Doc/Foto/Ist--
BACA JUGA:Mengenal Jihan: Wanita Berhijab yang Siap Dinikahi Pegi Setiawan
Premi yang Terjangkau
Premi asuransi wajib ini diharapkan akan lebih murah seiring dengan meningkatnya jumlah peserta.
"Semakin banyak peserta yang ikut, premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan yang sekarang dilakukan secara sukarela," ujar Ogi.
Dengan penerapan aturan baru ini, diharapkan keselamatan dan keamanan berkendara akan lebih terjamin, serta mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan dalam kejadian kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga.(*)