Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Peredaran Poppers, Obat Perangsang Berbahaya
Doc/Foto/Ist--
REL,EMAPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil membongkar peredaran poppers, obat perangsang berbentuk cair yang dilarang penggunaannya di Indonesia.
Pengungkapan ini mengarah pada penangkapan tiga orang tersangka: RCL, P, dan MS.
BACA JUGA:SKD Kedinasan 2024: Kisi-Kisi dan Tips Ampuh Agar Lulus Tanpa Drama
Dalam operasi ini, petugas menyita 959 botol dan 710 kotak poppers yang mengandung isobutil nitrit.
Obat ini, yang telah dilarang oleh Badan POM karena risiko efek samping serius seperti stroke dan serangan jantung, sering dipasarkan di kalangan komunitas LGBT.
BACA JUGA:Persiapkan Diri! Ini Skor Aman SKD PKN STAN 2024 Berdasarkan Hasil Tahun Lalu
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Suhermanto menjelaskan bahwa poppers didatangkan langsung dari China dan awalnya dipasarkan melalui marketplace.
Namun, setelah akun-akun mereka diblokir, para pelaku beralih ke pemasaran langsung melalui aplikasi pesan singkat.
Kasus ini menunjukkan bahaya penggunaan poppers dan peredaran barang-barang terlarang yang memerlukan perhatian lebih dari pihak berwenang.(*)