Kapolres Mura Gelar Rapat Penanggulangan Karhutla, Tekankan Pentingnya Kerjasama Semua Pihak

Kapolres Mura Gelar Rapat Penanggulangan Karhutla, Tekankan Pentingnya Kerjasama Semua Pihak. (Poto: pad/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengadakan rapat koordinasi penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mura dan Dinas Perkebunan (Disbun) Mura, di Mapolres Mura, Selasa (23/7/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kompol M. Harsono SH, Kabag Ops Kompol Tony Saputra SIK, Kepala BPBD Mura Darsan, dan Sekretaris Disbun Mura Herry Akhmadi.

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas dan Warga Bersatu Lawan Karhutla

BACA JUGA:Elen Ingatkan Netralitas ASN dan Antisipasi Karhutla

BACA JUGA:Pj Wako Dukung Pemerintah Pusat Atasi Karhutla

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan lanjutan dari Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla Tahun 2024 yang sebelumnya telah dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati Mura pada Jumat (19/7/2024).

"Dalam rapat hari ini, kami membahas penerapan usulan dari rapat sebelumnya, seperti memberikan himbauan kepada masyarakat di desa-desa, membentuk masyarakat peduli api, serta membuat embung air dan kanal. Kami juga mendorong adanya kebijakan anggaran dari Pemda dan Pemdes untuk mendukung Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan karhutla," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, upaya ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Mura. Namun, ia menekankan bahwa penanggulangan karhutla memerlukan kerjasama dari semua pihak, tidak hanya Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Pj Bupati Hadiri Apel dan Simulasi Karhutla Sumsel

BACA JUGA:Kapolres Pimpin Rakor Lintas Sektoral Hadapi Karhutla

"Marilah kita bersama-sama menjaga hutan dan lahan. Jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Sesuai dengan Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 Ayat (1) KUHP, setiap orang yang membakar lahan dapat dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp3.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000," tegasnya. (*)

Tag
Share