17 Titik Hotspot Terpantau di Musi Rawas, Polres Mura Gelar Apel Penanggulangan Karhutlah

17 Titik Hotspot Terpantau di Musi Rawas, Polres Mura Gelar Apel Penanggulangan Karhutlah. (Poto: pad/dok polisi)--

BACA JUGA:Menko Airlangga Pimpin Apel dan Simulasi Karhutlah 2024

"Contohnya, baru-baru ini Polres Mura terpaksa mengambil tindakan hukum terhadap empat oknum yang terlibat dalam pembakaran lahan untuk kebun," ujarnya. 

Menurut Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 Ayat (1) KUHP, pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 3.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000.

"Saya pribadi merasa berat mengambil tindakan ini karena mereka adalah saudara kita, tetapi karhutlah merupakan isu nasional bahkan internasional. Oleh karena itu, penegakan hukum harus tetap dilakukan. 'Walaupun Langit Runtuh, Hukum Tetap Ditegakkan'," tegasnya.

BACA JUGA:Ogan Ilir Naikkan Status Siaga Darurat Karhutla

BACA JUGA:Sumsel Siapkan Strategi Penanganan Karhutla

Sementara itu, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Mura, Agus Siswanto, mendukung kegiatan pencegahan karhutlah di wilayah Kabupaten Mura. 

"Anggaran terkait pencegahan karhutlah akan dibahas lebih lanjut, termasuk peralatan yang diperlukan. Ini adalah tanggung jawab bersama, melibatkan kecamatan, desa, serta sosialisasi kepada masyarakat untuk penanganan awal karhutlah," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan