Pria yang Tikam Mantan Istri dan Kekasihnya Ditangkap

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat menggelar perkara terangkat Dani Andika, warga perdamaran, di halaman depan Mapolrestabes Palembang, Sabtu (16/12/2023). Foto : ist --

REL, Palembang – Dani Andika (30), pelaku yang menikam mantan istri dan kekasihnya hingga tewas berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Pelaku diringkus polisi saat hendak melarikan diri ke Pulau Bangka. 

Usai menikam mantan istrinya Agusvita (26), dan menghabisinya nyawa kekasih mantan istrinya, Farid (30), di Lorong Sungai Goren 1, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, pada Jum’at pagi (15/12/2023), Dani sempat berupaya ingin melarikan diri.

Namun gerak cepat petugas kepolisian berhasil meringkus Dani sebelum menyeberang ke Pulau Bangka. Dia diamankan petugas saat berada di kawasan Banyuasin, tepatnya di Tanjung Api-Api. 

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, tiga jam pasca peristiwa tersebut, petugas Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi keberadan pelaku. 

BACA JUGA:Polisi Segera Siapkan Operasi

BACA JUGA:Toni Nekat Jambret Wanita 20 Tahun

Saat pelaku berada di kawasan Banyuasin, tepatnya Tanjung Api-Api, saat itulah tersangka langsung diringkus. Saat diinterogasi, pelaku menyebut motif dirinya nekat menghabisi nyawa korban karena dipicu rasa cemburu. 

“Kalau dari pengakuannya, tersangka ini hendak kabur ke Bangka Barat. Namun saat berada di kawasan Tanjung Api-Api tersangka langsung kita tangkap,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat menggelar perkara terangkat Dani Andika, warga perdamaran, di halaman depan Mapolrestabes Palembang, Sabtu (16/12/2023). 

Lanjut Harryo, selain meringkus pelaku, anggota juga turut pengamankan barang bukti, berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, beserta pakaian. “Hingga kini pelaku masih diperiksa terkait peristiwa pembunuhan tersebut,” ungkapnya. 

Atas ulahnya, kata harryk, pelaku Dani akan dikenakan pasal 338 KHUP dan 351 ayat 3 KHUP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Tag
Share