Anggota Polri Dilarang Foto Bersama Paslon dan Caleg
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : net--
"Termasuk juga pose foto dengan jari-jari itu. Kalau ada angkatan bintara dan perwira, ada angkatan yang mengarah ke sana tidak boleh," tegasnya.
Pihaknya juga sudah menyiapkan mekanisme apabila ditemukan pelanggaran oleh jajaran kepolisian.
BACA JUGA:Polisi Segera Siapkan Operasi
BACA JUGA:Toni Nekat Jambret Wanita 20 Tahun
Pertama, akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenarannya, dan nerkoordinasi dengan pihak Bawaslu.
Soal pengaduan masyarakat (Dumas), juga akan diklarifikasi.
”Apabila terbukti mengarah ke pelanggaran, maka bakal diterbitkan laporan polisi (LP) dari Propam Polri, dilanjutkan penindakan,” urainya.
Pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai. Untuk ASN, 7 hari setelah LP selesai. “Kami lakukan ini, bahwa kami (Polri) serius tentang netralitas ini," ucapnya.
BACA JUGA:Soroti Potensi Batik Lokal
BACA JUGA:Pj Wako Hadiri Munaslub APEKSI
Sanksi terkait hal itu diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, sebagaimana Pasal 12 ayat (1) pelanggaran kode etik.
Kemudian, aturan terkait Pemilu tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf h tentang Netralitas. Dan pada Pasal 8, tidak boleh politik praktis.
"Tapi sebelum masuk ke sana, kami ada mekanisme gelar perkara. Apakah kategori ringan, sedang, apa berat. Yang terberat adalah PTDH, terberat di kode etik," paparnya.
Terpisah, Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto,mengatakan Polri merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan dengan aman, damai dan lancar.