Polri Ungkap 1.546 Kasus Tindak Pidana dalam Periode 2024
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan keberhasilan besar dalam operasi penegakan hukum mereka, dengan mengungkap 1.546 kasus tindak pidana selama periode 19-26 Juli 2024. Foto:Antaranews.--
- Kebakaran: 3 kasus
- Perusakan: 5 kasus
- Fidusia: 2 kasus
- Kecelakaan lalu lintas: 35 kasus
- Teguran simpatik lalu lintas: 500 kasus
- Uang palsu: 1 kasus
- Pengeroyokan: 14 kasus
- KDRT: 5 kasus
BACA JUGA:Pria Tewas Dianiaya Tetangga, Video Kematian Viral di Media Sosial
BACA JUGA:Kekacauan Jaringan Kereta Cepat Prancis Akibat Sabotase Menjelang Olimpiade Paris 2024
Dalam kesempatan yang berbeda, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga mengungkap kasus TPPO dengan modus eksploitasi seksual di Australia. Brigjen Pol.
Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dengan Australian Federal Police (AFP) melalui operasi "Operation Mirani".
Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu FLA dan SS alias Batman.
Tersangka FLA bertugas sebagai perekrut korban dengan menyiapkan visa dan tiket keberangkatan ke Sydney, Australia. Sementara SS alias Batman berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sydney.