Perluas Perlindungan Sosial Bagi Tenaga Kerja

SOSIALISASI: cara sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja yang diadakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel pada Selasa, 30 Juli 2024. Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengintensifkan usaha untuk memperluas perlindungan sosial bagi tenaga kerja di wilayahnya. 

Upaya ini diungkapkan dalam acara sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja yang diadakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel pada Selasa, 30 Juli 2024.

Dalam acara tersebut, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H Edward Candra, M.H, menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel telah menerbitkan regulasi yang mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendaftarkan karyawan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. 

Regulasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perlindungan Sosial Bagi Tenaga Kerja.

BACA JUGA:Bersinergi dalam Pemberantasan Narkoba

BACA JUGA:Gedung PMI OKU Diresmikan

"Kami berfokus untuk memastikan seluruh pegawai Pemerintah Non-ASN, termasuk guru-guru tenaga kontrak dan pegawai di berbagai UPTD/UPTB, mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai melalui program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Edward.

Selain itu, acara tersebut juga membahas pentingnya program "SERTAKAN" (Sejahterakan Pekerjaan di Sekitar Anda) yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja, baik ASN maupun non-ASN, dapat merasakan manfaat dari perlindungan jaminan sosial. 

Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sumsel dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 24 Tahun 2021 yang menekankan optimalisasi perlindungan sosial tenaga kerja.

"Pegawai Pemerintah Non-ASN di OPD dan pekerjaan di BUMD sudah terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Namun, untuk hasil yang lebih optimal, perluasan cakupan peserta seperti pegawai Pemerintah Non-ASN di UPTD/UPTB, guru tenaga kontrak SMA/SMK/SLB, guru bantu, serta jenis pekerjaan lainnya di bawah OPD masing-masing perlu ditingkatkan," tambah Edward.

BACA JUGA:Pemerintah Taruh Perhatian Lebih di Paiker

BACA JUGA:Mapala Gema Persada LH Gelar Ekspedisi Permata Hijau Dempo: Tanam Pohon, Arung Jeram sampai Sebar Benih Ikan

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Palembang, Moch Faisal, menyambut positif inisiatif Pemprov Sumsel dalam memperluas cakupan perlindungan sosial. "Dengan dukungan kuat dari Pemprov Sumsel, kami yakin tingkat kepatuhan terhadap program jaminan sosial tenaga kerja di Sumatera Selatan dapat meningkat," ujarnya.

Pemprov Sumsel berharap langkah-langkah ini dapat mendorong peningkatan kesadaran dan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di provinsi tersebut, mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka. 

Tag
Share