Perluas Perlindungan Sosial Bagi Tenaga Kerja

SOSIALISASI: cara sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja yang diadakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel pada Selasa, 30 Juli 2024. Foto: dok/ist--

Program SERTAKAN sendiri merupakan singkatan dari Sejahterakan Pekerjaan di Sekitar Anda, yang mencakup dukungan bagi berbagai jenis pekerjaan termasuk sopir dan pembantu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan