Buka Layanan Pembuatan Paspor di Mal

BUKA: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, kembali membuka layanan pembuatan paspor di mal, Rabu (31/7/2024). Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel), memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan membuka layanan pembuatan paspor di mal. 

Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, mengumumkan pembukaan layanan tersebut pada pertemuan dengan pimpinan media dan organisasi wartawan di Palembang pada Selasa (30/7/2024). 

Layanan pembuatan paspor baru dan penggantian buku/perpanjangan masa berlaku akan tersedia di salah satu mal di Bumi Sriwijaya pada 2-4 Agustus 2024, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI dan Hari Pengayoman ke-79.

BACA JUGA:Skrinning Hepatitis B Serentak di Lima Provinsi

BACA JUGA:Cegah Hepatitis B dari Ibu ke Anak Jadi Prioritas

"Untuk masyarakat yang tidak memiliki waktu datang ke Kantor Imigrasi, kami menyediakan layanan di mal selama tiga hari pada akhir pekan tersebut," kata Khairil Mirza.

Selama layanan di mal ini berlangsung, Kantor Imigrasi menyediakan kuota sebanyak 79 orang per hari, sesuai dengan HUT RI dan Hari Pengayoman tahun ini. 

Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi layanan daring M Paspor dengan kuota 50 orang, sementara masyarakat yang termasuk lansia, ibu hamil, bayi/anak-anak, dan disabilitas bisa datang langsung ke mal dengan kuota 29 orang per hari.

Pemohon paspor baru wajib membawa e-KTP, KK, akte kelahiran, ijazah sekolah, atau buku nikah. Untuk penggantian buku paspor, pemohon cukup membawa e-KTP dan paspor lama. 

Biaya pembuatan paspor masih mengacu pada tarif lama, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik (e-Pasport).

"Ayo manfaatkan kesempatan ini. Masyarakat bisa membuat paspor sambil berbelanja atau menikmati waktu bersama keluarga di mal," tambah Mirza, didampingi Kasilantaskim Satrio dan Kasitikim Dedi Firman.

Ilham Djaya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, mengapresiasi inisiatif Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yang membuka layanan di mal. 

"Kami berharap masyarakat yang berhalangan di hari kerja dapat mengurus paspor di akhir pekan dan mendapatkan informasi terkait layanan lainnya," ujar Ilham.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan