Memberikan informasi Yang salah seorang dukun Di Gunung Kidul Dilaporkan ke polisi!

Dukun Terancam Penjara-Foto/Ist.-

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Ponjong, Gunungkidul, memasuki babak baru setelah tersangka pencuri dihadapkan pada tuduhan pencemaran nama baik. Kasus ini bermula ketika sepeda motor Honda Beat 2017 milik Nuryani (49), seorang warga Karangmojo, dicuri pada 19 Juli 2024 saat ia sedang berbelanja di Genjahan.

BACA JUGA:Akibat Terlalu Sering Nonton Film Dewasa Remaja 16 Thun di Buton Ditangkap ?

BACA JUGA:5 Siswa SD Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Jajanan

Nuryani mengungkapkan bahwa sepeda motornya hilang setelah ia meninggalkan motor dengan kunci masih tertinggal di jok dan barang belanjaan di dalamnya.

Ketika ia kembali dari toko, motor sudah tidak ada, bersama dengan barang belanjaan senilai Rp 500.000 yang termasuk rokok.

BACA JUGA:KKB Bunuh Sopir dan Bakar Truk di Papua Pegunungan

BACA JUGA:Penggerebekan di Lebak: Polisi Amankan Janda Muda dan Pemuda dengan Barang Bukti Narkotika

Dalam perkembangan terbaru, korban pencurian merasa dituduh dan dilaporkan oleh seorang saksi yang mendapatkan informasi dari dukun berinisial M. M telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dimintai keterangan di Polsek Ponjong. M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP. Meskipun tersangka, ia tidak ditahan namun diwajibkan untuk melapor secara rutin ke kantor polisi.

BACA JUGA:36 Paket Sabu dan 14 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar

BACA JUGA:Mantan Kades Divonis 7 Tahun Penjara

Dalam penyidikan, terlihat bahwa M tidak terlibat langsung dalam pencurian motor tersebut, melainkan dituduh karena informasi yang didapatkan dari dukun.

Sementara itu, pihak kepolisian terus menyelidiki kasus pencurian motor untuk menangkap pelaku sebenarnya yang saat ini masih buron.

Kasus ini menggambarkan kompleksitas hukum dan bagaimana tuduhan serta laporan bisa berkembang dari kasus pencurian menjadi perkara hukum lainnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan