Mendagri: Pelantikan Serentak Kepala Daerah Tanpa Sengketa Dijadwalkan Akhir Januari 2025

Mendagri: Pelantikan Serentak Kepala Daerah Tanpa Sengketa Dijadwalkan Akhir Januari 2025-(Poto; ist/ist)-

REL, BACAKORAN.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pelantikan serentak calon kepala daerah terpilih akan digelar akhir Januari atau awal Februari 2025. 

Jadwal ini berlaku bagi daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian: 34 Pj Kepala Daerah Mundur, Simak Alasannya Disini!

BACA JUGA:Info Terbaru: Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama Bersinergi Tangani Persoalan Nikah Siri

BACA JUGA:Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama Bersinergi Tangani Persoalan Nikah Siri

"Kita sudah melakukan exercises, lebih kurang akhir Januari atau awal Februari. Kami sudah menerima surat resmi dari KPU, yang melakukan exercises dan waktunya seperti itu, akhir Januari atau awal Februari untuk kepala daerah hasil Pilkada 27 November 2024 yang tidak ada sengketa MK. Itu akan dilantik secara serempak," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Tito menegaskan bahwa keputusan pelantikan pada akhir Januari 2025 telah didasarkan pada pertimbangan dan diskusi bersama. Diketahui, pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024, dan penetapan pasangan kepala daerah terpilih pada 16 Desember 2024.

"Nanti pasti ada yang gugat. Pasti ada yang gugat ke MK, apalagi ada 545 daerah Pilkada kalau tidak salah. Gugat ke MK," ujarnya.

MK akan mengirim surat ke KPU mengenai daerah mana saja yang mengajukan gugatan, proses yang diperkirakan memakan waktu tiga hari. MK kemudian memberikan kesempatan lima hari kepada penggugat untuk memperbaiki dokumen. Setelahnya, akan diketahui daerah mana saja yang gugatannya diterima oleh MK.

BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Konsultasi Terkait BPHTB dan PBB dengan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri

BACA JUGA: Pj. Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin Paparkan Capaian Kinerja di Depan Tim Panelis Kemendagri

"Daerah yang tidak ada sengketa ini artinya menerima yang terpilih satu pasangan, itu akan diajukan kepada DPRD," ungkap Tito.

Tito menjelaskan bahwa DPRD akan mengadakan rapat paripurna untuk mengusulkan kepada Presiden agar dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pasangan gubernur terpilih. Sedangkan, untuk bupati dan wali kota akan diajukan ke Mendagri untuk dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Kemendagri.

"Proses ini diperkirakan sampai dengan akhir Januari. Jadi kemungkinan pelantikan serentak yang tidak ada sengketa, itu akhir Januari atau awal Februari 2025," paparnya.

Tag
Share