Nadiem Makarim Janjikan Tunjangan Sertifikasi Setara Gaji Pokok PNS bagi Guru Non-ASN: Ini Syarat dan Ketentua

Nadim Makarim-Foto/Ist.-

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID  - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjanjikan tunjangan sertifikasi bagi guru non-ASN yang setara dengan satu kali gaji pokok PNS per bulan.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas para guru non-ASN dalam melaksanakan tugasnya.

BACA JUGA:Mahmud Salim Resmi Pimpin SMSI Muratara, Komitmen Membangun Kabupaten Lewat Media Siber

BACA JUGA:Hendri Zainuddin Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Namun, untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru non-ASN. Salah satu syarat utama adalah kepemilikan SK inpassing.

Bagi guru yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan sertifikasi yang akan diterima hanya sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Selain itu, berikut ini adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi oleh guru non-ASN agar dapat menerima tunjangan sertifikasi:

BACA JUGA:Tahanan Titipan Jaksa Ditemukan Tewas di Rutan Pakjo

BACA JUGA:Pasal Sakit Hati, Ryan Habisi Nyawa Yunus

1.  Sertifikat Pendidik: Guru non-ASN wajib memiliki Sertifikat Pendidik sebagai bukti profesionalitas mereka.

2. Terdaftar di Dapodik:  Guru non-ASN harus tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan.

3. Surat Keputusan Pengangkatan atau Penugasan:  Guru non-ASN wajib memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari instansi terkait.

4. Penghasilan Tetap: Guru non-ASN harus memiliki penghasilan tetap yang diperoleh dari pemerintah daerah atau yayasan.

5. Aktif Mengajar:  Guru non-ASN harus aktif mengajar atau membimbing sesuai dengan keahlian yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik.

Tag
Share