Mantan Terpidana Saka Tatal Berikan Kesaksian di Bareskrim Polri Terkait Dugaan Kesaksian Palsu

Mantan terpidana Saka Tatal memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan kesaksian terkait laporan dugaan kesaksian palsu oleh dua saksi kunci, Aep dan Dede, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.-Foto: dok/ist.-

REL.BACAKORAN.CO -  Mantan terpidana Saka Tatal memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan kesaksian terkait laporan dugaan kesaksian palsu oleh dua saksi kunci, Aep dan Dede, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.

Saka tiba di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, pada pukul 11.55 WIB, didampingi oleh tiga kuasa hukumnya, yaitu Titin Aprilianti, Farhat Abbas, dan Krisna Murti, serta seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Insya Allah Saka siap memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi.

Jadi, insya Allah Saka siap," ujar Saka di hadapan para wartawan sebelum memasuki gedung.

BACA JUGA:Polri Siapkan 150 Personel Pasukan Garuda Bhayangkara untuk Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

Dalam kesaksiannya, Saka menyatakan bahwa ia tidak berada di lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi dan tidak mengenal Aep maupun Dede, yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

Saka sebelumnya telah menjalani hukuman delapan tahun penjara atas tuduhan terlibat dalam pembunuhan Vina.

Kuasa hukum Saka, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengarahkan Saka untuk kooperatif selama pemeriksaan dan mengungkapkan kebenaran terkait peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 itu.

"Karena keterangan Aep dan Dede itu kita lihat bahwa dia pun juga tidak menyaksikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan (terhadap korban Vina).

BACA JUGA:Kebakaran di Manggarai: Tujuh Orang Terluka, Ribuan Warga Mengungsi

BACA JUGA:Pertalite Wajib Pakai QR Code Mulai September: Begini Penjelasan Pertamina

Jadi, dari keterangan Dede ini mengakibatkan tujuh terpidana dihukum seumur hidup dan Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara," kata Krisna.

Titin Aprilianti dan Farhat Abbas, yang juga merupakan kuasa hukum Saka, menginformasikan bahwa mereka membawa sejumlah barang bukti penting dalam satu tas koper untuk memperkuat posisi klien mereka.

Barang bukti tersebut termasuk berkas-berkas terkait kasus dari tahun 2016 serta bukti percakapan antara korban Vina dan temannya, Widya, sebelum kematian Vina.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan