Empat WNA Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Penembakan Warga Negara Turki di Bali

Empat terdakwa, yaitu Jose Alfonso Aramburo Contreras (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Victor Eduardo Deraz Gonzalez (36), dan Sicairos Valdes Roberto (27), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuria-Foto: dok/ist.-

REL.BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, menuntut empat tahun penjara terhadap empat terdakwa warga negara asing (WNA) asal Meksiko dan Amerika Serikat dalam kasus penembakan yang menargetkan seorang warga negara Turki, Mehmet Turan.

Sidang tuntutan digelar di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Selasa.

Empat terdakwa, yaitu Jose Alfonso Aramburo Contreras (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Victor Eduardo Deraz Gonzalez (36), dan Sicairos Valdes Roberto (27), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun," ujar Imam Romdhoni, anggota tim JPU Kejari Badung, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh I Putu Suyoga.

BACA JUGA:Mantan Terpidana Saka Tatal Berikan Kesaksian di Bareskrim Polri Terkait Dugaan Kesaksian Palsu

BACA JUGA:Polri Siapkan 150 Personel Pasukan Garuda Bhayangkara untuk Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

JPU juga meminta majelis hakim untuk mengurangkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dari total pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.

Jaksa menguraikan bahwa tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan saksi Mehmet Turan mengalami trauma serta luka fisik akibat penembakan.

Para terdakwa, menurut jaksa, tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan, yang menjadi faktor pemberat dalam tuntutan.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni bahwa para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.

BACA JUGA:Kebakaran di Manggarai: Tujuh Orang Terluka, Ribuan Warga Mengungsi

BACA JUGA:Pertalite Wajib Pakai QR Code Mulai September: Begini Penjelasan Pertamina

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan, terungkap bahwa aksi penembakan terhadap WNA Turki tersebut telah direncanakan sejak Desember 2023, ketika keempat WNA Meksiko itu tiba di Bali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan