Empat WNA Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Penembakan Warga Negara Turki di Bali
Empat terdakwa, yaitu Jose Alfonso Aramburo Contreras (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Victor Eduardo Deraz Gonzalez (36), dan Sicairos Valdes Roberto (27), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuria-Foto: dok/ist.-
Mereka sempat membeli dua pistol buatan Rusia di Jakarta untuk melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan di Bali.
Pada 23 Januari 2024, para terdakwa mendatangi Villa Palm House di Uluwatu, tempat korban Mehmet Turan menginap, dan melakukan aksi penembakan yang menyebabkan korban mengalami luka parah di bagian perut dan lengan.
Para terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa uang tunai sebesar Rp40 juta, 4.000 dolar Amerika, dan jam tangan milik korban.
BACA JUGA:Pertalite Wajib Pakai QR Code Mulai September: Begini Penjelasan Pertamina
BACA JUGA:Kebakaran di Manggarai, Dugaan Akibat Charger HP Meledak, 35 Mobil Damkar Dikerahkan
Berdasarkan bukti visum et repertum, korban mengalami luka tembak masuk dan keluar yang menyebabkan pendarahan dan halangan dalam menjalankan aktivitasnya.
Jaksa menyatakan bahwa unsur perbuatan yang mengakibatkan luka berat telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan hukum yang berlaku.***