Propam Polda Kepri Periksa Kasatnarkoba Polresta Barelang Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Sejumlah anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang, termasuk Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) Kompol Satria Nanda, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.-Foto: dok/ist.-

REL.BACAKORAN.CO - Sejumlah anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang, termasuk Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) Kompol Satria Nanda, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri, Irjen Pol. Zahwan Pandar Arysad, pada Rabu di Batam.

"Iya betul sekali, saat ini kami sedang melakukan pendalaman terkait keterlibatan apa saja yang ada di situ, karena pelakunya ada beberapa orang," ujar Irjen Pol. Pandra.

Menurut Pandra, pemeriksaan terhadap Kasatnarkoba Polresta Barelang beserta anggota lainnya merupakan hasil dari pengembangan kasus narkoba yang diungkap oleh Polresta Barelang.

Meski demikian, Pandra tidak bersedia merinci jumlah anggota yang sedang diperiksa oleh Propam Polda Kepri.

BACA JUGA:Mengenal Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Bapak Pramuka Indonesia

BACA JUGA:Lapas Empat Lawang Gelar Berbagai Perlombaan untuk Peringati HUT RI dan Hari Pengayoman ke-79

"Pelakunya ada beberapa orang, ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di mana Kasatnarkoba menangkap, tapi tidak ada pelaku yang ditangkap," jelasnya.

Irjen Pol. Pandra menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, tindakan tegas ini juga merupakan bentuk pengawasan melekat (Waskat) yang diterapkan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu terhadap jajarannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di lingkungan Polri.

"Dugaan ini adalah salah satu bentuk pengawasan pimpinan terhadap anggotanya, yang diatur dalam Perkap No. 2 Tahun 2022," tambah Pandra.

BACA JUGA:4.500 Relawan Diberikan Pembekalan untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 di Sumut

BACA JUGA:KKB T*mbak M*ti Pekerja Proyek di Intan Jaya, Papua Tengah

Pandra juga menegaskan bahwa Polda Kepri bersikap tegas dalam pemberantasan narkoba dan akan menindak siapa saja yang terlibat, termasuk anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Namun, ia juga menekankan pentingnya azas praduga tak bersalah dalam proses ini.

Tag
Share