11.695 Narapidana di Sumsel Dapat Remisi HUT RI ke-79

REMISI: Sebanyak 11.695 narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Sumatera Selatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024. Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Sebanyak 11.695 narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Sumatera Selatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024. 

Remisi ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai bagian dari tradisi tahunan yang rutin dilaksanakan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Mulyadi, dalam keterangannya pada Kamis (15/8), menjelaskan bahwa narapidana yang menerima remisi tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sumatera Selatan. 

"Penerima remisi umum ini mendapatkan pengurangan masa hukuman antara satu hingga enam bulan," kata Mulyadi.

BACA JUGA:Olise Adaptasi Cepat di Bayern Munich

BACA JUGA:Nuno Santo Jamin Diri, Janji Percaya Wasit

Dari data yang disampaikan, penerima remisi dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan durasi pengurangan masa hukuman. 

Sebanyak 1.958 narapidana menerima remisi umum I (RU-I) selama satu bulan, 2.223 orang mendapatkan remisi dua bulan, 3.129 orang menerima tiga bulan, 2.189 orang mendapatkan empat bulan, 1.571 orang menerima lima bulan, dan 339 orang mendapat enam bulan. 

Selain itu, sebanyak 196 orang narapidana mendapatkan remisi umum II (RU-II) yang berarti mereka langsung bebas karena masa hukuman telah habis setelah pengurangan tersebut.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel mencatat bahwa Lapas Kelas I Palembang menjadi yang terbanyak memberikan remisi, dengan total 1.526 orang narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman. 

BACA JUGA:Nyawa Driver Ojol Hampir Melayang Usai Dibegal

BACA JUGA:Geledah Rumah Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan

Disusul oleh LPKA Kelas I Palembang dengan 167 orang anak didik, dan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dengan 447 orang penerima remisi.

Lapas lainnya yang juga memberikan remisi kepada ratusan hingga ribuan narapidana antara lain Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti (596 orang), Lapas Kelas II A Lubuk Linggau (832 orang), dan Lapas Kelas II A Lahat (677 orang). 

Tag
Share