11.695 Narapidana di Sumsel Dapat Remisi HUT RI ke-79

REMISI: Sebanyak 11.695 narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Sumatera Selatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024. Foto: dok/ist--

Di Rutan Kelas I Palembang, tercatat 1.008 orang narapidana mendapatkan remisi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menambahkan bahwa remisi ini diberikan berdasarkan tindak pidana yang dilakukan. 

Penerima terbanyak adalah narapidana kasus narkotika dengan jumlah 6.105 orang. Selain itu, dua narapidana kasus terorisme dan 98 narapidana kasus korupsi juga mendapatkan remisi pada peringatan HUT RI tahun ini.

Ilham menjelaskan bahwa jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Sumatera Selatan per Agustus 2024 mencapai 15.969 orang, terdiri atas 13.334 narapidana dan 2.635 tahanan. Angka ini jauh melebihi kapasitas daya tampung yang hanya untuk 6.400 orang.

Pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 a Ayat (1) PP 99 Tahun 2012. 

Narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat-syarat seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, serta bagi narapidana korupsi, mereka harus sudah membayar denda dan uang pengganti.

Proses pengusulan remisi dilakukan secara otomatis melalui sistem database pemasyarakatan (SDP). 

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi jika narapidana telah memenuhi syarat, dan sebaliknya sistem akan menolak jika persyaratan tidak terpenuhi," jelas Ilham.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat termotivasi untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman mereka dan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan