11.695 Narapidana Dapat Remisi
REMSI: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) memberikan Remisi Umum kepada 11.695 narapidana--
REL, Palembang – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) memberikan Remisi Umum kepada 11.695 narapidana di wilayahnya.
Acara pemberian remisi ini berlangsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Pakjo Palembang pada Sabtu (17/08/2024) dan dihadiri oleh Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, serta Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, SH., MH., M.Pd.
Dalam sambutannya, Elen Setiadi mengungkapkan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah rahmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak, termasuk warga binaan, untuk menjadikan kemerdekaan ini sebagai sumber semangat dan motivasi spiritual.
BACA JUGA:Pj Gubernur Inspekturi Upacara
BACA JUGA:Renungan Suci Mengenang Jasa Pahlawan
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukanlah hal yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan," ujar Elen Setiadi.
Ia juga berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi agar memanfaatkan kesempatan ini sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan menjalani program pembinaan dengan lebih baik.
Sementara itu, Dr. Ilham Djaya menyampaikan bahwa remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan ini diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sebanyak 11.695 warga binaan mendapatkan remisi pada HUT RI tahun ini, dengan beberapa di antaranya memperoleh pengurangan masa pidana mulai dari satu hingga enam bulan. Dari jumlah tersebut, 236 orang langsung bebas hari ini," jelasnya.
BACA JUGA:Saka Jadi Bintang, Arsenal Pesta Gol di Laga Perdana
BACA JUGA:Danilo Nottingham Forest Alami Cedera Mengerikan
Ilham juga menambahkan bahwa meskipun banyak narapidana yang mendapatkan remisi, tidak semua bisa merasakannya.
Narapidana dengan hukuman maksimal, seperti hukuman mati atau seumur hidup, tidak termasuk dalam penerima remisi.