Lima Pucuk Senpira Diserahkan Warga Kedaton
Polsek Kota Kayuagung menerima serahan senjata api rakitan (Senpira) dari warga Kelurahan Kedaton. Foto : ist--
REL, Kayuagung - Polsek Kota Kayuagung menerima serahan senjata api rakitan (Senpira) dari warga Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Minggu (17/12/2023).
Lima pucuk Senpira laras panjang jenis locok tersebut, diserahkan langsung Lurah Kedaton, Ahmad Deni, kepada Unit Reskrim Polsek Kota Kayuagung.
“Benar, penyerahan satu pucuk senpi rakitan ini dilakukan pada Minggu 17 Desember kemarin di Polsek Kota Kayuagung,” ucap Kapolsek Kota Kayuagung, Iptu Sudiarto, didampingi Kanit Reskrim, Aipda Andre.
Dijelaskan Kapolsek, lima pucuk senpi rakitan laras panjang jenis Locok terdiri dari dua laras panjang dan tiga laras pendek, yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat Kayuagung melalui Lurah kedaton.
BACA JUGA:Tiga Orang Tewas di Dalam Sumur
BACA JUGA:Warga OKI di Bacok Teman Sendiri di Pasar Buah Jakabaring
Kapolsek mengatakan, senpi rakitan yang diserahkan itu merupakan kesadaran dari masyarakat sendiri secara sukarela. Dia mengimbau masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan maupun senjata-senjata lainnya agar dapat menyerahkan kepada pihak Kepolisian.
“Bila masih ada masyarakat yang masih menyimpan senjata api, agar menyerahkan kepada petugas kepolisian. Di samping itu, kami juga akan menindak tegas siapa pun yang mengancam dan mengganggu keamanan dan ketertiban khususnya di Kecamatan Kota Kayuagung,” tegasnya.
Dikatakan Kapolsek, apabila memiliki senjata api tanpa izin, maka akan dikenakan Pasal sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
“Apalagi sekarang ini sudah menjelang Pemilu 2024, keamanan dan ketertiban harus terjaga dan kondusif. Sehingga masyarakat menjadi nyaman dan aman. Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan ini,” tutur Kapolsek. (rls).