Polda Kalimantan Selatan Bongkar Jaringan Narkoba di Tabalong, Sita 276,01 Gram Sabu

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Tabalong yang selama ini aktif memasok sabu-sabu ke wilayah pedesaan setempat.-Foto: dok/ist.-

REL , KALIMANTAN SELATAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Tabalong yang selama ini aktif memasok sabu-sabu ke wilayah pedesaan setempat.

Operasi ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 276,01 gram.

"Sebanyak 276,01 gram sabu-sabu kami sita dari jaringan Tabalong ini," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya dalam keterangannya di Banjarmasin, Senin.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka pengedar berinisial IR (35) dan FI (35). Kedua tersangka diamankan saat melakukan transaksi narkoba.

Barang bukti yang disita terdiri dari 19 paket sabu-sabu seberat 195,41 gram dan satu paket lainnya seberat 80,60 gram yang ditemukan di rumah tersangka FI.

BACA JUGA:Simpan Sabu di Kloset WC, Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Imbau Kepala Desa Proaktif Cegah Peredaran Narkoba di Desa

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin oleh Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan menggunakan metode scientific cyber analytics melalui aplikasi Berdasi yang dikembangkan Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Aplikasi ini memungkinkan petugas untuk melakukan profiling, mapping, analisis data, dan pengembangan jaringan narkoba secara cepat dan tepat melalui sistem terintegrasi antara Polda dan 13 Polres jajaran.

Keberadaan kedua tersangka, IR dan FI, terdeteksi pada Jumat (9/8) di Jalan Tanjung Kuaro, Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong saat mereka hendak mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada pembeli.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu yang dibawa oleh tersangka.

BACA JUGA:Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 10 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi

BACA JUGA:Polsek Megang Sakti Berikan Penyuluhan Narkoba dan Kesehatan kepada Siswa SMAN Megang Sakti

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan