Afen Gadaikan Mobil Paman, Uangnya Habis untuk Main Slot

Afen diringkus petugas unit Ranmor saat pelaku ini pulang ke rumah usai kabur dari luar kota, Selasa malam (26/8/2024).--

REL, Palembang - Dengam modus merental mobil, Afen Sugara (29) malah nekat menggadaikannya. Mobil yang digelapkan Afen tersebut diketahui merupakan milik pamannya sendiri, M. Romadhoni (28).

Akibatnya, Afen yang tercatat sebagai warga Jalan Amin Fauzi Suak Bajung, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang ini, harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang unit Ranmor Pimpinan Kanit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa

Alhasil setelah masuk daftar pencarian orang (DPO), Afen pun berhasil diringkus petugas unit Ranmor saat pelaku ini pulang ke rumah usai kabur dari luar kota, Selasa malam (26/8/2024).

Dengan tangan diatas, Afen pun hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas. “Saya mengaku salah,” ucapnya, kepada petugas.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Banyuasin: Rumah dan Toko Ludes

BACA JUGA:KIM Plus Usung MATAHATI di Pilgub Sumsel

Aksi penggelapan mobil yang dilakukan Afen terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan TP Demsi Husin Damarjaya (Sungai Tenang), Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang.

Berawal saat pelaku menemui korban Romadhoni, warga Jalan Tp Demaj Husin Damarjaya Gandus, di tempat kejadian perkara (TKP). Tujuannya untuk merental mobil korban selama tujuh hari. Karena pelaku ini adalah keponakannya, saat itu korban pun mau merentalkan mobil miliknya ke pelaku.

“Awalnya pelaku ini mendatangi korban untuk meminjam mobil dengan alasan mau merental,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kanit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, Jum’at (30/8/2024).

Lalu, keduanya pun bersepakat dengan tarif Rp350 ribu per hari. Namun setelah tempo waktu tujuh hari korban ingin meminta kembali mobil miliknya. Akan tetapi pelaku mengaku bahwa mobil milik korban dia gadaikan ke seseorang sebesar Rp10 juta tanpa sepengetahuan dan seizin korban.

“Jadi setelah tujuh hari dipakai (rental) dan waktu sudah habis, korban ini meminta mobilnya. Namun ketika dihubungi ternyata mobil korban Avanza berwarna putih bernopol BG 1359 RK, sudah digadaikan ke orang lain seharga Rp10 juta,” ungkap Jhoni.

Akibat peristiwa ini, korban pun melapor ke Polrestabes Palembang, “Dari laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Ketika keberadaannya berhasil diendus, pelaku langsung kita tangkap,” kata Jhoni.

Selain pelaku, Jhoni menerangkan, anggotanya mengamankan barang bukti berupa satu rangkap fotocopy BPKB, satu lembar surat keterangan leasing dan satu rangkap chat Whatsapp saat pelaku hendak merental mobil korban.

”Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 372 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan