KAI Tindak Tegas Pencuri Penambat Rel untuk Keselamatan Perjalanan Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menegaskan akan menindak tegas para pelaku pencurian penambat rel yang mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan penumpang.-Foto: dok/ist.-
REL , SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menegaskan akan menindak tegas para pelaku pencurian penambat rel yang mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan penumpang.
Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan keselamatan seluruh operasional kereta api.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa pencurian penambat rel merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
"KAI Daop 8 Surabaya sangat mengecam tindakan pencurian ini, karena memiliki risiko keselamatan terhadap perjalanan kereta api dan juga para pelanggan," kata Luqman di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.
BACA JUGA:Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Mahasiswa sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
BACA JUGA:Kendaraan Tidak Bisa Isi Pertalite Mulai 1 September 2024
Sebagai bentuk tindakan tegas, KAI telah memproses hukum seorang pelaku pencurian penambat rel bernama M. Faisal, 24 tahun, yang tertangkap mencuri 46 penambat rel besi tipe DE clip di jalur kereta api antara Stasiun Porong dan Stasiun Bangil pada Jumat (3/5).
Kejadian ini terungkap saat petugas Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) dan petugas Jalan Rel Jembatan Daop 8 Surabaya melakukan patroli rutin dan mendapati seseorang yang mencurigakan.
Setelah mengetahui adanya pencurian, petugas segera menghubungi Polsek Beji untuk melakukan penangkapan. Pelaku kemudian diproses sesuai hukum yang berlaku dan Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan kepada M. Faisal.
Barang bukti berupa 46 penambat rel besi tipe DE clip akan dikembalikan kepada KAI Daop 8 Surabaya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Polsek Beji, Polres Pasuruan, dan Pengadilan Negeri Bangil atas kerjasamanya.
Semoga ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan pencurian atas prasarana KAI akan ditindak sesuai hukum perundang-undangan," tambah Luqman.
BACA JUGA:Polres Sukabumi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan Pelajar SMPN 1 Cicurug
BACA JUGA:Penipuan Melalui Aplikasi Jodoh: Pria Kalideres Ditangkap Setelah Tipu 6 Korban