Serapan APBD Lahat Dibawah 50 Persen

Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST MSi MM--

Kebijakan Pembebasan Tugas 4 Kepala OPD

REL, Lahat - DPRD Lahat menyoroti serapan APBD Lahat tahun 2024 masih rendah atau dibawah 50 persen. Serapan anggaran yang masih minim itu diduga turut dipicu dari kebijakan pembebasan tugas terhadap Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator. Yakni 4 ASN OPD diera M Farid saat menjabat Pj Bupati Lahat sebelumnya. 

Pembebasan dari Tugas Jabatan tersebut sebelumnya. Yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

"Ini (realisasi APBD) juga mungkin salah satu kendala yang membuat kenapa serapan anggaran rendah, terkait kebijakan pembebasan tugas 4 OPD. Ini pasti mengganggu," ujar Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST MSi MM, Selasa 10 September 2024.

Politisi Partai Demokrat Lahat ini mengatakan realisasi APBD yang rendah karena program kegiatan belum maksimal jalan di tiap OPD. Program terhambat karena pejabat OPD yang tiba-tiba dinonaktifkan. 

BACA JUGA:9 Cara Tepat Menghilangkan Stres pada Wanita

BACA JUGA:7 Penyebab Gagal Hamil yang Sering Tidak Disadari

Menurut Fitrizal, jika serapan APBD yang rendah berdampak buruk bagi ekonomi daerah itu atau terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Kendala serapan anggaran ini banyak di alokasi belanja modal dan baru terserap di ujung tahun tentu ini memberikan masalah tersendiri. 

"Harusnya serapan ini sesuai dengan target setiap triwulan yang ada, sehingga serapan ini menjadi berkualitas, serapan anggaran ini cenderung tidak berkualitas dan tidak mendukung pertumbuhan ekonomi, apalagi sangat berdampak kalau dikejarkan di akhir tahun," katanya.

Menurutnya, bahwa berdasarkan catatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lahat, bahwa Kabupaten Lahat saat ini pada Kas Daerah sebesar Rp 1,1 triliun yang masih mandek. 

Tak bisa dicairkan, karena jabatan Plh (Pelaksana Harian) tidak mempunyai kewenangan menandatangi Surat Perintah Membayar (SPM). 

Sehingga sejak dinonaktifkan serapan anggaran APBD tak berjalan.

"Kalau ini masih terus berlanjut, maka PJ Bupati tidak ada niat untuk melaksanakan permintaan dari BKN dan KASN, dan tidak mematuhi kewajiban dan larangan sesuai dengan PP 94 Tahun 2022 tentang Disiplin ASN," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan