Satu dari Tiga Tersangka Korupsi Pajak Dijemput Paksa

Tim penyidik Kejati Sumsel menjemput paksa satu tersangka korupsi pajak. Foto : ist--

REL, Palembang - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menetapkan tiga tersangka baru dari pengembangan perkara dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019, 2020 dan 2021, yang sebelumnya menjerat tiga tersangka oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang.

Kali ini, tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut adalah, Hendri Yansyah selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, kemudian Novriansyah Regan Direktur Utama PT Lematang Enim Energi, dan Fajar Direktur Utama PT Inti Dwi Tama.

Akan tetapi selama penyidikan salah satu tersangka atas nama Fajar Febriansyah selalu mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan akhirnya yang bersangkutan berhasil dibawa oleh tim penyidik dari wilayah Jawa Barat ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel guna menjalani proses hukum.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel Noor Deni SH MH didampingi tim penyidik dan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar mengatakan, salah satu tersangka tersebut selalu mangkir saat akan dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Polsek Gandus Tangkap 1 dari 2 Pembacok Salim

BACA JUGA:Yudi Ditemukan Diliku 4 Simpang BI Aliran Sungai Lengkupi

“Ya, kemarin malam Bapak Kajati Sumsel telah mengumumkan press release penetapan tiga tersangka baru dalam perkara yang dimaksud salah satunya tersangka FF. Karena yang bersangkutan berdomisili di daerah Kuningan Jawa Barat, maka dari itu penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Kejati Jawa Barat, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap FF dan akhirnya kita bawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum,” ujar Noor Deni, saat ditemui awak media di Bandara Soekarno-Hatta Palembang, Kamis (4/1/2024).

Noor Deni menjelaskan adapun modus para tersangka telah melakukan gratifikasi atau pemberi suap terhadap tiga tersangka oknum pegawai pajak yang sebelumnya telah dilakukan penahanan.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan para tersangka terlibat dalam perkara tersebut modusnya melakukan gratifikasi atau pemberi suap dengan nilai berfariasi, diantaranya rata-rata sebesar Rp300 hingga Rp500 juta,” jelasnya. (Pad).

Tag
Share