Apa yang Didapat Presiden dan Wakil Presiden RI Setelah Pensiun? Ini Penjelasannya

Apa yang Didapat Presiden dan Wakil Presiden RI Setelah Pensiun? Ini Penjelasannya-ist/net-

Apa yang Didapat Presiden dan Wakil Presiden RI Setelah Pensiun? Ini Penjelasannya

REL, BACAKORAN.CO – Setelah resmi dilakukan pergantian jabatan pada 20 Oktober 2024, Indonesia kini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Keduanya telah mengucapkan sumpah jabatan, menandai berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. 

Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, muncul pertanyaan, apa yang akan didapatkan oleh mantan Presiden dan Wakil Presiden setelah mereka pensiun?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, mantan presiden dan wakil presiden tetap mendapatkan hak finansial dan fasilitas lainnya.

Hak Keuangan Mantan Presiden dan Wakil Presiden Mantan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun pokok sebesar 100% dari gaji pokok terakhir. 

BACA JUGA:Prabowo Lantik 48 Menteri Kabinet Merah Putih, Kabinet ini Menjadi Sorotan

BACA JUGA:Melalui SatLantas, Polres Empat Lawang Gelar Program Makan Gratis

Selain pensiun, mereka juga berhak menerima berbagai tunjangan yang mencakup biaya rumah tangga, seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta tunjangan perawatan kesehatan bagi mereka dan keluarga.

Tidak hanya itu, mantan presiden dan wakil presiden juga mendapatkan fasilitas berupa sebuah rumah kediaman lengkap dengan perabotan, serta sebuah kendaraan milik negara yang dilengkapi dengan pengemudi. Semua fasilitas ini mulai diberikan sejak bulan berikutnya setelah pemberhentian resmi.

Namun, hak tunjangan tersebut dapat diberhentikan dalam beberapa kondisi, seperti jika mantan presiden atau wakil presiden meninggal dunia, atau jika mereka kembali menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden di periode berikutnya.

Perlindungan Keamanan Mantan Presiden dan Wakil Presiden Tak hanya hak keuangan, mantan presiden dan wakil presiden juga berhak mendapatkan pengamanan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013, mereka beserta keluarganya mendapatkan pengamanan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Pengamanan ini mencakup pengamanan pribadi, instalasi, kegiatan, dan penyelamatan.

Di dalam negeri, pengamanan dilakukan oleh Panglima TNI yang berkoordinasi dengan Kapolri, sementara di luar negeri, pengamanan dilakukan dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri. Pengamanan tersebut disesuaikan dengan kondisi negara yang dikunjungi dan sasaran pengamanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan