Kasus Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka dan Ditahan

Kasus Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka dan Ditahan-ist/net-

Kasus Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka dan Ditahan

REL, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. 

Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah mengungkap adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,15 triliun akibat proyek tersebut.

Korupsi Besitang-Langsa: Lelang Direkayasa dan Pembangunan Gagal Fungsi

Proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa yang menjadi bagian dari jaringan Trans Sumatera Railways semula dianggarkan sebesar Rp 1,3 triliun melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

Namun, proyek ini terindikasi mengalami berbagai kecurangan sejak proses tender, termasuk manipulasi lelang konstruksi tanpa disertai dokumen teknis yang disetujui pejabat terkait. Bahkan, metode kualifikasi pengadaan dipilih secara tidak sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, bahwa proyek ini juga tidak dilengkapi dengan feasibility study (studi kelayakan) maupun dokumen penetapan trase kereta api yang sah dari Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA:7 Kebiasaan Sederhana Ini Ternyata Bisa Bikin Awet Muda!

BACA JUGA:AHY Resmi Ambil Alih Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Pemindahan Lokasi dan Dampak Kerusakan

Sejumlah pelanggaran terjadi saat pelaksanaan proyek, termasuk pemindahan lokasi pembangunan jalur kereta yang tidak sesuai dengan desain awal dan kelas jalan yang ditetapkan.

Akibatnya, jalur kereta Besitang-Langsa mengalami penurunan tanah (ambalas) dan tidak bisa difungsikan. "Pembangunan yang tidak sesuai dokumen desain tersebut membuat jalur ini amblas dan tidak dapat dipakai, sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,15 triliun," jelas Qohar.

Fee Tak Wajar untuk Prasetyo

Dalam prosesnya, Prasetyo diduga menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari PT WTC, perusahaan yang terlibat dalam proyek ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan