Aturan Pemerintah Tak Diindahkan, Calon DPD RI Ini Pasang ATK di Pohon
APK: Salah satu APK terlihat terpasang di pohon. Foto: M Farrel/REL.--
EMPAT LAWANG - Undang-Undang nyatanya telah tegas memberikan aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Di masa tahapan kampanye ini, peserta pemilu bebas melakukan kampanye melalui penyampaian visi misi atau melalui APK.
Meski demikian, kebebasan yang diberikan tetap memiliki aturan ketat terkait dimana tempat yang diperbolehkan untuk dipasang APK.
Hal ini telah tertuang dalam pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
BACA JUGA:Jaga Lingkungan, Patuhi Aturan Kampanye
BACA JUGA:Tingkatkan Pengamanan di Kantor Bawaslu
Pada pasal 71, disebutkan tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, ataupun tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah, sarana dan prasarana dan/atau taman dan pepohonan.
Namun, di Kabupaten Empat Lawang, masih ada peserta pemilu yang nakal, dengan masih memasang APK di pohon.
Wartawan Rakyat Empat Lawang kemudian menemui Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain.
Rodi mengatakan pihak Bawaslu sudah berikan imbauan sebanyak 1 kali.
BACA JUGA:Tertibkan 12 Ribu Poster Kampanye
BACA JUGA:Petakan Lokasi Kampanye Umum
"Sejauh ini Bawaslu sudah berikan imbaun kepada peserta pemilu sebanyak 1 kali," ucapnya saat ditemui, Senin, 15 Januari 2024.
"Nanti kami akan lakukan imbauan lagi, kalau masih tidak diindahkan, kami selaku pengawas akan melakukan tindakan pelepasan untuk APK yg tidak sesuai tempat atau melanggar aturan tadi," jelasnya.
Saat ditanyai terkait laporan yang masuk, Rodi mengatakan belum ada.
"Belum ada (laporan yang masuk). Mungkin karena masyarakat kita tidak memiliki kepedulian, itu juga menjadi kendala kami," tandasnya. (Rel)