Palembang Raih Penghargaan SISWASTEK Terbaik
BUKA: Acara pembukaan Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Sumatera Selatan di Ballroom Swarna Dwipa pada Rabu (4/12/2024). Foto: Humas Pemprov Sumsel--
REL, Palembang – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Edward Candra, menegaskan pentingnya sinkronisasi program pemanfaatan ruang dalam Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Sumatera Selatan.
Acara yang digelar di Ballroom Swarna Dwipa pada Rabu (4/12/2024) ini juga menjadi momentum penghargaan atas upaya terbaik dalam pengelolaan tata ruang.
Edward Candra menjelaskan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan landasan utama dalam perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien.
Menurutnya, pembangunan yang baik harus selaras dengan tata ruang, agar tercipta keseimbangan antara aspek spasial dan non-spasial.
"RTRW memberikan arahan pembangunan bersifat spasial, sementara rencana pembangunan lainnya bersifat a-spasial. Penyesuaian ini mutlak dibutuhkan demi kelancaran pembangunan daerah," jelas Edward.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan apresiasi kepada Kota dan Kabupaten yang meraih hasil terbaik dalam penilaian Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SISWASTEK).
Kota Palembang meraih posisi terbaik pertama, disusul Kabupaten Musi Banyuasin di tempat kedua, dan Kabupaten Ogan Ilir di posisi ketiga.
"Hasil ini menunjukkan komitmen tinggi daerah-daerah tersebut dalam mengelola tata ruang dengan optimal," ungkap Edward.
Edward juga mendorong kabupaten/kota yang masih dalam proses revisi RTRW untuk segera menyelesaikan dokumen tersebut.
Ia menekankan bahwa percepatan ini sangat penting untuk mendukung penyelarasan dengan dokumen pembangunan lainnya, terutama menjelang akhir masa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pada tahun 2025.
"Revisi RTRW pasca Undang-Undang Cipta Kerja adalah momentum penting. Semua pihak harus memastikan dokumen RTRW, RPJPD, dan RPJMD tersinkronisasi dengan baik," tegasnya.
Forum Penataan Ruang (FPR) yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 313/KPTS/DPU.BM.TR/2022 bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan.
Dengan minimal dua kali rapat setiap tahun, FPR diharapkan dapat menyatukan visi dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang di Sumsel.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, Ir. M. Affandi, S.T., M.Sc., menyebut kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) dan hasil penilaian SISWASTEK.