Dua Eks Pejabat Panwaslu OKI Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Pemilu

Dua mantan pejabat Panwaslu OKI, Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi, saat mendengarkan pembacaan putusan vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang, Jumat (14/11/2025). Foto : ist--

REL, Palembang - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Khusus Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pejabat Panwaslu OKI, Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi, terkait kasus korupsi dana penyelenggaraan Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi masing-masing selama 2 tahun, serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA:Sembunyikan Sabu-Sabu dalam Celana dan Kotak Rokok, Kurir dan Pengedar di Muara Enim Ditangkap

Usai mendengar putusan tersebut, baik tim penasihat hukum kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Faktor yang Memberatkan,Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu yang harusnya independen.

Faktor yang Meringankan,Mengakui perbuatan dan bersikap kooperatif.Belum pernah dihukum.Menjadi tulang punggung keluarga.Telah mengembalikan kerugian negara.untuk terdakwa Hadi Irawan: Rp402 juta dan untuk Ihsan Hamidi: Rp328.500.000

BACA JUGA:Barat-Timur Sumsel Harus Waspada

Sebelumnya, JPU Kejari OKI Ulfa Nauliyanti, SH menuntut kedua terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan.

Dalam dakwaan, penyimpangan anggaran terjadi pada periode 29 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2018 di Kantor Panwaslu OKI, Jalan Letnan Darna Jambi, Kayu Agung. Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp4.728.709.454. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan