Dua Spesialis Begal Ditangkap, Satu Pelaku Buron
Polsek Mesuji Raya ringkus 3 pelaku begal, 9 laporan kasus, Penangkapan begal di Mesuji Raya, motor curian dan barang bukti diamankan. Satu pelaku begal masih buron, polisi terus lakukan pengejaran. Foto : ist --
REL, Kayuagung - Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Mesuji Raya berhasil meringkus tiga pelaku begal yang kerap beraksi di Jalan Overpass Tol Terpeka, Desa Rotan Mulya.
Penangkapan ini dilakukan pada 29 November 2024, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku.
Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Bambang SH, menjelaskan bahwa setelah tim Kanit mengunjungi lokasi kejadian dan rumah korban yang masih berstatus siswa SMP, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
"Begitu kami mengetahui ciri-ciri mereka, kami langsung bergerak untuk menangkap," ujar Bambang pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Pelaku pertama yang diamankan adalah R, yang ditangkap di rumahnya di Desa Mataram. Dari pengakuan R, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku lainnya, IK (20), yang ditangkap di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang bertugas menjual barang curian, yaitu S (30), masih buron.
Diketahui bahwa S, setelah menerima hasil curian, langsung menjualnya di wilayah Pedamaran Timur, Cengal, dan Sungai Menang.
Hasil penjualan tersebut dibagi kepada pelaku lainnya dengan masing-masing mendapatkan Rp500, serta paket sabu. Motor korban yang bernomor polisi BEAT Street, masih dibawa kabur oleh S.
BACA JUGA:Silubis Edarkan Sabu di Kebun Sawit Trans, Mandala Ditangkap saat Lagi Ngelfly
BACA JUGA:Nodai Anak di Bawah Umur di Toilet Masjid, Gareng Tewas Diamuk Warga
Kapolsek Bambang juga mengungkapkan bahwa kelompok ini sudah menjadi spesialis dalam melakukan tindak pidana pencurian, dan selama ini mereka kerap beraksi di kawasan Mesuji Raya.
Bahkan, di Polsek Mesuji Raya tercatat sembilan laporan kejahatan yang melibatkan pelaku dengan korban anak remaja dan ibu rumah tangga.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Honda Megapro warna biru (BG 6120 KK), sebilah pisau bergagang kayu warna putih, serta berbagai barang lainnya seperti pakaian, sandal jepit, ikat pinggang, dan dua plat nomor kendaraan.
Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)