Polres Muba Selidiki Dugaan Korupsi BUMD

Polres Muba Selidiki Korupsi BUMD yang Merugikan Negara Hingga Rp 7,9 Miliar. Foto : ist --

REL, Sekayu - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Musi Banyuasin (Muba) sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Muba. 

Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 7.958.360.127. 

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa, 31 Desember 2024, Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan LP/A-13/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESMUB/POLDA SUMSEL. 

“Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan yang mendalam. Kami akan terus mengusutnya sampai tuntas,” ujar AKBP Listiyono. 

BACA JUGA:Dua Jukir Minimarket di Palembang Nekat Jebol Lampu Jalan

BACA JUGA:Niat Ingin Beli Nasi, Kalung 1 Suku Emas Sri Raib di Jambret

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berkapasitas 2×1 MW di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan, yang berlangsung antara Agustus 2017 hingga April 2019.

Proyek tersebut melibatkan kerja sama antara PT Muba Elektrik Power (MEP), BUMD Kabupaten Muba, dan PT Daruma Mitra Alam sebagai mitra pelaksana. 

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo, menjelaskan bahwa dalam proyek ini ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang cukup signifikan.

BACA JUGA:Selidiki Dugaan Penimbunan-Permainan Harga // Polres Lubuklinggau Minta Warga Lapor Penyimpanan LPG 3 Kg

BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian di Rumah Kosong Ditangkap

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Muba, nilai kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp 7.958.360.127. 

"Hasil audit Inspektorat Muba menunjukkan adanya lebih bayar yang besar dalam pengadaan alat proyek ini," ungkap AKP Bondan. 

Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan dan Polres Muba belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Tag
Share