TikTok Didenda Rp 162 Miliar oleh Mahkamah Agung Venezuela Akibat Tantangan Viral Mematikan
TikTok Didenda Rp 162 Miliar oleh Mahkamah Agung Venezuela Akibat Tantangan Viral Mematikan--
RAKYATEMPATLAWANG - Mahkamah Agung Venezuela menjatuhkan denda sebesar US$ 10 juta (sekitar Rp 162 miliar) kepada TikTok pada 30 Desember 2024.
Denda ini diberikan setelah tiga remaja tewas karena mengikuti tantangan video viral di platform tersebut. Keputusan tersebut menyebutkan bahwa TikTok gagal menerapkan langkah-langkah pencegahan terhadap penyebaran video berbahaya.
Hakim Venezuela menyatakan bahwa denda ini harus dibayarkan kepada Conatel (Komisi Nasional Telekomunikasi) dalam waktu delapan hari setelah keputusan dipublikasikan.
Selain itu, TikTok diperintahkan untuk mendirikan kantor perwakilan di Venezuela agar dapat diawasi dan mematuhi hukum setempat terkait teknologi dan media sosial.
Tanggung Jawab TikTok
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menekankan bahwa uang denda akan digunakan untuk membantu para korban TikTok yang mengalami dampak psikologis dan fisik akibat tantangan viral.
Selain tiga remaja yang meninggal dunia, otoritas setempat melaporkan sekitar 200 anak di berbagai sekolah di Venezuela mengalami keracunan setelah mencoba tantangan serupa.
Presiden Venezuela Nicolas Maduro sebelumnya juga menyalahkan TikTok atas kematian seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang tewas karena mengikuti tantangan menggunakan obat penenang pada November 2024. Kasus serupa juga melibatkan remaja lain berusia 14 tahun yang meninggal akibat tantangan di platform tersebut.
Langkah TikTok ke Depan
TikTok, anak perusahaan ByteDance asal Cina, hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut.
BACA JUGA:Viral Pengemis Difabel di Tegal Sundutkan Rokok ke Pemotor, Ditangkap Satpol PP
BACA JUGA:Viral Pengemis Ngamuk di Bogor, Kepergok Top Up di Minimarket
Pemerintah Venezuela menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan pengguna, khususnya anak-anak, serta menjaga kesehatan fisik dan psikologis mereka.
Kasus ini menambah tekanan global terhadap platform media sosial terkait tantangan viral yang sering kali berbahaya. (*)