Mantan Direktur RSUD Rupit divonis 2 Tahun Penjara
Saat ketiga terdakwa berdiri dihadapan majelis hakim mendengarkan putusan. Foto : ist--
REL, Palembang - Tiga terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional RSUD Rupit Kabupaten Muratara divonis 2 tahun dan 3 tahun Penjara, Pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (23/1/25).
Untuk kedua terdakwa selalu Direktur RSUD Rupit yaitu dr Jeri Afrimando dan dr Herlina divonis masing - masing 2 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Dian Minarni selaku bendahara pengeluaran RSUD Rupit divonis 3 tahun penjara.
Dalam Amar putusan majelis hakim yang diketuai hakim Efiyanto SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama.
BACA JUGA:Camat Tinjau Lokasi Tumpahan Minyak
Sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“ Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap dua terdakwa yakni Jeri Afrimando dan dr Herlina dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.”Tegas hakim ketua saat bacakan Amar putusan dipersidangan
Lanjut hakim ketua, sedangkan untuk terdakwa Dian Minarni dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” tegas hakim.
BACA JUGA:Apriyadi Paparkan Model Evaluasi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan
Selain pidana penjara terdakwa Dian Minarni juga dijatuhi pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp211 juta, dengen ketentuan apabila terdakwa tidak dapat mengganti maka harta benda dapat disita atau diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir - pikir.
Sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Lubuklinggau, menuntut tiga terdakwa berbeda pula, untuk kedua terdakwa selaku mantan Direktur RSUD Rupit yakin dr Jeri Afrimando dan dr Herlina dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.sedangkan untuk terdakwa Dian Minarni selaku bendahara pengeluaran dituntut 4 tahun. (*)