Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Simak Kriteria, Formasi Jabatan, dan Besaran Gaji

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah kini menghadirkan skema baru bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024, yakni melalui PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang bertujuan untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Pegawai dalam kategori ini mendapatkan upah yang disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki instansi pemerintah terkait.

BACA JUGA:Mayat Pria Penuh Luka Tusuk Ditemukan di Subang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Status Kepegawaian dan Masa Kerja

1. Status Kepegawaian

Pegawai PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai ASN dengan Nomor Induk PPPK atau identitas ASN resmi.

2. Masa Kerja

Masa kerja bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun, dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh.

Kriteria Pegawai PPPK Paruh Waktu

Pegawai yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK Paruh Waktu meliputi:

1. Terdaftar dalam database BKN sebagai pegawai non-ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan