Ringkus 3 Pelaku Asal Muara Enim, Tukar Sabu dengan Senjata Api

Polisi ringkus tiga pelaku di Prabumulih, tukar sabu dengan senpi rakitan untuk peredaran narkoba. Foto: Polres Prabumulih.--

REL, Prabumulih - Aminadi (35) asal Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, Erik Herdian (24) yang merupakan warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim serta rekannya Junes Selan (24) yang juga warga Desa Tanjung Bunut tak dapat berkutik saat diringkus Tim Opsnal Serigala Prabu Satres Narkoba Polres Prabumulih, Jumat (24/1/2025) sekira pukul 14.20 WIB. 

Pasalnya, Ketiga kawanan tersebut tersandung kasus peredaran gelap Narkoba dan kepemilikan Senjata Api Rakitan. Ketiganya diamankan Polisi di sebuah rumah di Jalan Talang Jimar RT 03 RW 03, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Dari tangan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang-bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,12 gram, satu pucuk senjata api rakitan (senpira) beserta empat butir amunisi, serta 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi.

BACA JUGA:Siswa SD yang Tenggelam Ditemukan, Begini Kondisinya

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, barang-bukti sabu tersebut diperoleh dari seorang rekannya RO (DPO) melalui barter dengan senjata api rakitan, amunisi, dan uang tunai Rp3,5 juta. Rencananya, narkotika itu akan diedarkan di Desa Tanjung Bunut, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson menjelaskan bahwa, penggeledahan dan penangkapan dilakukan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat.

"Dua paket sabu ditemukan di kantong celana Aminadi, sementara senpira beserta amunisi diamankan dari Erik," terangnya.

BACA JUGA:Transaksi Narkoba Terbongkar, Polisi Temukan 21 Paket Sabu

Saat ini, pelaku Erik Herdian berikut barang bukti berupa senjata api rakitan dan amunisi telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk penanganan lebih lanjut terkait kepemilikan senpira tersebut. 

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika," tutupnya. (*)

Tag
Share