Diskon Listrik 50 Persen Tak Lagi Berlanjut! Masyarakat Harus Siap-Siap Bayar Penuh
Pemerintah resmi memutuskan tidak akan memperpanjang diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang diberikan selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.-ilustrasi/REL-@canva
REL, Jakarta – Pemerintah resmi memutuskan tidak akan memperpanjang diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang diberikan selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada Minggu (26/1/2025).
"Jadi enggak diperpanjang ya, cukup dua bulan saja," ujar Bahlil.
Diskon ini diberikan untuk melindungi daya beli masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang mewah menjadi 12 persen yang mulai berlaku tahun ini.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata di Muaro Jambi yang Wajib Dikunjungi
Sasaran Diskon Listrik
Diskon 50 persen ini menyasar 81,42 juta pelanggan PLN, baik pascabayar maupun prabayar.
Pelanggan pascabayar menikmati pengurangan biaya listrik dari pemakaian Januari (dibayar Februari) dan pemakaian Februari (dibayar Maret).
Sementara itu, pelanggan prabayar langsung mendapatkan diskon saat membeli token listrik pada Januari dan Februari.
Namun, mulai Maret 2025, masyarakat harus kembali membayar tarif penuh.
Pemerintah menegaskan, diskon ini hanya menjadi kebijakan jangka pendek untuk membantu masyarakat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif akibat kenaikan PPN.
Sri Mulyani: Pelanggan Daya Tinggi Tetap Bayar PPN 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa pelanggan listrik dengan daya besar, yakni 3.500–6.600 VA, tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2025 Resmi Dibuka: Cek Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
"Ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelasnya.