Rincian Tarif Terbaru Pembuatan Paspor Tahun 2025: Sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 resmi menetapkan tarif terbaru untuk pembuatan paspor.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari upaya meningkatkan layanan keimigrasian dengan menghadirkan dua jenis masa berlaku paspor, yakni 5 tahun dan 10 tahun.

BACA JUGA:Transpuan Protes di Apotek Kembangan, Minta Video Viral Dihapus

Berikut adalah rincian lengkap tarif pembuatan paspor terbaru:

Jenis dan Tarif Paspor

1. Paspor Biasa Non-Elektronik

Masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350.000

Masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000

2. Paspor Biasa Elektronik (e-Paspor)

Masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650.000

Masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp100.000

Untuk orang asing: Rp150.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan