Rincian Tarif Terbaru Pembuatan Paspor Tahun 2025: Sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 resmi menetapkan tarif terbaru untuk pembuatan paspor.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari upaya meningkatkan layanan keimigrasian dengan menghadirkan dua jenis masa berlaku paspor, yakni 5 tahun dan 10 tahun.
BACA JUGA:Transpuan Protes di Apotek Kembangan, Minta Video Viral Dihapus
Berikut adalah rincian lengkap tarif pembuatan paspor terbaru:
Jenis dan Tarif Paspor
1. Paspor Biasa Non-Elektronik
Masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350.000
Masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000
2. Paspor Biasa Elektronik (e-Paspor)
Masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650.000
Masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp100.000
Untuk orang asing: Rp150.000