Pemerintah dan DPR Batalkan Rencana Kampus Kelola Tambang, Ini Alasannya

--

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memastikan bahwa rencana memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi resmi dibatalkan.

Keputusan ini disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjaga independensi akademik perguruan tinggi.

 "Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus," ujar Bahlil dalam konferensi pers.

BACA JUGA:Autopilot Canggih BYD

BUMN dan BUMD Jadi Pengelola Tambang

Sebagai pengganti, pemerintah memutuskan bahwa izin konsesi tambang hanya akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan usaha lainnya yang memenuhi syarat.

Meski kampus tidak diizinkan mengelola tambang secara langsung, Bahlil menegaskan bahwa perguruan tinggi tetap dapat menerima manfaat dari pertambangan, seperti pendanaan penelitian, pembangunan laboratorium, dan pemberian beasiswa dari perusahaan tambang.

 "Dalam implementasinya, perusahaan-perusahaan baik BUMN maupun BUMD bisa memberikan dana penelitian, membuat laboratorium, atau memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan," tambahnya.

BACA JUGA:Pahami Arti Huruf dan Angka di Persneling Mobil Matic, Biar Makin Mahir Nyetir!

RUU Minerba Segera Disahkan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa RUU Minerba yang telah dibahas dalam rapat Panja akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, dalam Pasal 51A ayat (1) draf RUU Minerba, perguruan tinggi disebut dapat diberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam secara prioritas. Namun, setelah pembahasan lebih lanjut, ketentuan tersebut dihapus.

BACA JUGA:Kumpulkan Seluruh Bupati-Wabup dan Wako-Wawako Terpilih se-Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan