Palsukan Solar dan Bensin, Arjo Akui Raup Keuntungan Rp4 Juta
Sidang terhadap terdakwa Arjo Madjuri yang memalsukan BBM di pengadilan negeri Kota Palembang. Foto : ist--
REL, Palembang - Terdakwa Arjo Madjuri yang memalsukan bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi berjenis solar dan bensin, kembali jalani sidang di pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (7/2/2/2024).
Pada saat JPU kejari Palembang Sigit Subiantoro,SH melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dihadapan majelis hakim Romi Sinatra SH MH, terdakwa beterus terang dan mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah memalsukan bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi berjenis solar olahan dan bensin olahan.
“Saya mendapatkan minyak solar olahan dan minyak bensin olahan tersebut dari daerah Sekayu Kab Musi Banyuasin, yang saya beli seharga Rp 1,500.000 per drum 200 litir,“ jelas Terdakwa, saat di persidangan.
Lanjutkan terdakwa, untuk bahan bahan campuran atau pewarna minyak,minyak solar olahan dan bensi olahan saya beli di toko Sumber Kimia dijalan Veteran Kota Palembang seharga 20 ribu per kantong Plastik Ukuran 50 gram.
BACA JUGA:Isi BBM berulang, Warga Asal Bengkulu Ditangkap
BACA JUGA:Bahas Pelaksanaan Skrining Kesehatan Petugas Pemilu
Masih kata terdakwa,setelah bahan bahan tersebut lengkap baru selanjutnya bahan kimia berwarna kuning tersebut sebanyak 1 sendok makan dicampur minyak olahan tersebut diaduk selama 10 Menit menggunakan gayung.
Setelah minyak olahan tersebut warnanya terlihat sudah seperti minyak solar yang dijual resmi di SPBU maka minyak olahan tersebut dimasukkan kedalam Drigen yang berukuran 10 Liter dan selanjutnya siap untuk dijual,” ucap terdakwa dihadapan majelis hakim.
Terdakwa juga mengatakan setelah minyak solar olahan dan minyak bensin olahan siap untuk dijual, kemudian saya jual kepada masyarakat yang lewat dirumah depan depot warung saya, dan minyak tersebut saya jual Rp 10 ribu per litir untuk minyak olahan bensin dan untuk minyak olahan solar saya jual Rp 8 ribu per liter.
Terdakwa juga mengakui apabila berhasil laku terjual terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 4 juta. Setelah mendengarkan JPU melakukan pemeriksaan terdakwa sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam dakwaan JPU,Kejadian bermula pada bulan Oktober 2023, anggota kepolisian Polrestabes Palembang bersama rekan lainnya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah yang bertempat di Perum Putri Wulan kelurahan bukit baru kecamatan ilir barat l kota Palembang, adanya BBM yang dijual dengan harga murah.
Mendapatkan informasi tersebut tim kepolisian polrestabes Palembang bersama tim lain langsung mendatangi dan melakukan penyelidikan, kemudian setiba di lokasi ternyata di rumah tersebut ada terdakwa beserta alat atau bahan yang digunakan untuk melakukan pencampuran minyak solar olahan.
Berupa 2 (dua) kantong plastik berisi Bahan Kimia warna hijau (perwarna minyak), 2 (dua) kantong plastik berisi Bahan Kimia warna kuning (perwarna minyak), 50 (lima puluh) derigen besar berisi ±750 liter Minyak Solar olahan, 28 (dua puluh delapan) derigen besar berisi ±420 liter Minyak Bensin olahan, 5 (lima) derigen kecil berisi ±30 liter Minyak Solar Olahan, 1 (satu) buah ember kosong ukuran 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah drum plastik biru, 1 (satu) buah gayung modifikasi, 1 (satu) buah corong warna biru, dan 1 (satu) buah takaran liter.
Kemudian pada saat pihak kepolisian bersama rekan lainnya menayangkan terkait surat -surat izin kepemilikan minyak solar olahan dan minyak bensin olahan tersebut, terdakwa tidak dapat memperlihatkan atau menunjukkannya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Polrestabes Palembang. (pad).