TEGAS! Pj Wako Palembang Ancam Pejabat ASN
Drs Ratu Dewa M.Si. Foto: dok/ist--
REL, Palembang - Penjabat (Pj) Wali kota Palembang, Drs Ratu Dewa M.Si, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pemilu. Hal ini disampaikannya dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Senin (4/3/2024).
Menurut Dewa, jika ada ASN baik dari tingkat camat, lurah, maupun pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbukti tidak netral dan memihak salah satu calon, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kami akan melibatkan Inspektorat sebagai petugas internal untuk menindaklanjuti laporan yang diterima. Selanjutnya, kasus tersebut akan dibawa ke Forum Penjatuhan Hukuman Disiplin," ungkap Ratu Dewa.
Pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu juga ditekankan oleh Kasi Penerangan Umum (Pemkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari.
BACA JUGA:Siswa-Guru SDN 01 Pagaralam Datangi Korban Banjir
BACA JUGA:Kabagren dan Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Bergeser
"Netralitas sangat penting dalam menjaga integritas Pemilu. Kami memiliki posko pemilu yang berperan dalam menerima pengaduan terkait pelanggaran dan sikap netralitas ASN," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar akan bervariasi mulai dari sanksi kode etik, penurunan pangkat, hingga hukuman maksimal satu tahun dan denda sebesar Rp12 juta.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran dalam Pemilu, terutama yang melibatkan aparatur pemerintahan," tandasnya.
Sebelumnya, beredar informasi tentang oknum camat yang diduga terlibat dalam memenangkan salah satu calon anggota legislatif dengan mengerahkan lurah dan rukun tetangga (RT). Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap netralitas ASN dalam setiap tahapan Pemilu. (*)