Mantan Kades Suka Menang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama dalam konferensi pers pada Senin (29/9). Foto : ist--

REL, Muratara - Jamil Abdul Yasir, mantan Kepala Desa (Kades) Suka Menang di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Penetapan tersangka ini terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada periode 2019 hingga 2021 yang merugikan negara hingga Rp744.078.479. 

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama dalam konferensi pers pada Senin (29/9) menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan secara teliti dan transparan, termasuk menghitung kerugian negara, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi ini. 

Modus yang digunakan oleh Jamil Abdul Yasir dalam penyalahgunaan dana desa ini cukup rapi. 

BACA JUGA:Karhutla Hanguskan 15 Hektare Lahan Gambut di OKI

Ia diduga memperhitungkan anggaran kegiatan pembangunan fisik yang lebih besar dari pengeluaran sebenarnya, yakni sebesar Rp556.372.619.

Selain itu, mantan Kades ini juga tidak memberdayakan tim pelaksana kegiatan untuk menjalankan proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan serta pelaporan kegiatan. 

Lebih lanjut, Jamil diduga memotong dan tidak membayar gaji tetap serta tunjangan perangkat desa selama tahun anggaran 2019 hingga 2021 yang seharusnya dibayar sebesar Rp187.705.860.

Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji dan mendanai pembangunan fisik tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tunggu Juknis Pusat Terkait Evaluasi Program MBG

Kasat Reskrim Polres Muratara, IPTU Nasirin, menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi pertama kali diterima pada 25 Oktober 2024.

Setelah itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp744.078.479. 

"Selama masa jabatannya sebagai Kades, Jamil telah menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, malah dipakai untuk keperluan pribadi," ungkap IPTU Nasirin. Ia juga menambahkan bahwa gaji perangkat desa sering tertunda karena dana desa tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen keuangan desa yang menunjukkan adanya penyelewengan anggaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan