Teguh Diborgol Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas, Jual Minuman Beralkohol dan Tuak di Bulan Ramadhan
--
RAKYATEMPATLAWANG.- Seorang penjual minuman keras (miras) berbagai marek serta miras tradisional jenis tuak berhasil ditangkap dan ditahan oleh, Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas (Mura).
Penangkapan terhadap terduga tersangka, Teguh (50), warga Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, ini berlangsung diwarung sekaligus rumahnya di Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (24/3/2024).
BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Gerebek 5 Rumah Produksi Miras
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, mengatakan penangkapan ini didasari oleh informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan.
"Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan miras berbagai marek dan tuak di wilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Mura. Kemudian kami melakukan penangkapan dan pengeledahaan, akhirnya menyita Barang Bukti (BB)," kata Kapolsek
BACA JUGA:Operasi KRYD, Polsek Lintang Kanan Sita Miras
Kapolsek menjelaskan, BB yang diamankan diantaranya, lima liter tuak dalam diregen, dua botol kecil Anggur Merah, dua botol kecil minuman Singaraja, 14 botol Malaga, satu teko plastik ukuran 1 liter berisi tuak dan dua buah gelas untuk pembeli meminum tuak.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk mengungkap jaringan penjualan miras dan tuak ini," jelasnya.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Polres Lahat Razia Miras
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan, kepolisian akan terus melakukan operasi penertiban dan penindakan terhadap peredaran dan penjualan miras di wilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Mura.
Kegiatan ini bertepatan dengan, Operasi Pekat Musi I 2024, dan Pasal 11 Perda Kab Mura No 12 tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Maksiat.
BACA JUGA:Amankan Puluhan Botol Miras dan Wanita Malam
"Dan, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, menjual, atau memperjualbelikan miras, karena dapat merugikan kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan kepada kami dalam memberantas peredaran dan penjualan miras diwilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Mura," tuturnya. (*)