Meninggalnya Anggota Polrestabes Medan Briptu S: Kasus Narkoba dan Penyakit Diabetes

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat diwawancarai di Hotel Grand Aston City Hall,--

REL, Sumut - Lembaga Dalam Negeri (LDA) di Sumatera Utara mengungkap fakta terkait kasus meninggalnya anggota Polrestabes Medan, Briptu S, yang sebelumnya tersandung dalam kasus narkoba.

Briptu S diketahui meninggal karena mengidap penyakit diabetes yang kemudian diikuti oleh serangan jantung.

Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan situasi tersebut kepada awak media di Hotel Grand Aston City Hall, Kota Medan, pada Selasa (23/4/2024). Menurutnya, Briptu S mengidap diabetes dan saat berada dalam tahanan, ia mengalami serangan jantung yang mengakibatkan kematiannya.

"Kita tahu diabetes itu dapat menyebabkan penggumpalan darah dan masalah lainnya yang kemudian berujung pada kematian," ungkapnya.

BACA JUGA:TikToker Galih Loss Ditangkap Polisi Terkait Konten Penistaan Agama

BACA JUGA:Pria Ditangkap Usai Memukuli Tetangga hingga Terjatuh ke Parit di Kota Pematangsiantar

Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus yang melibatkan Briptu S telah berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan bahwa setiap anggota yang terlibat dalam kasus narkoba akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Meskipun demikian, Agung enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan Briptu S. Dia menyarankan untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi.

"Saya akan sampaikan nanti oleh Pak Dir. Itu saja yang bisa saya sampaikan," tambahnya.

Sebelumnya, Briptu S, yang merupakan anggota Satreskrim Polrestabes Medan dari Unit PPA, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut karena diduga terlibat dalam pengedaran narkoba di dekat tempat hiburan malam, di Jalan H Adam Malik, Kota Medan.

BACA JUGA:Mengamuk Cabut Sajam di Poskamling

BACA JUGA:Banting Setir Jual Narkoba Hidupi Istri dan 3 Orang Anak

Briptu S diamankan pada Sabtu (10/2/2024) dini hari. Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, yang membenarkan bahwa Briptu S adalah anggota dari satuan kerjanya. Meskipun demikian, informasi lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut ditangani oleh Polda Sumut.(*)

Tag
Share