Skandal Narkoba: Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-sport Terjerat Pesta Narkoba di Hotel Jakarta Selatan

Chika chandrika--

REL , Jakarta selatan - Pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada malam Senin, 22 April 2024, berujung pada penangkapan selebgram terkenal Chandrika Chika dan atlet e-sport Herli Juliansah alias Aura Jeixy, bersama empat orang lainnya oleh petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Wakasat Narkoba, AKP Rezka Anugras, mengungkapkan bahwa keenam tersangka tersebut tidak berkutik saat petugas menggerebek salah satu kamar hotel sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi tentang lokasi hotel tersebut sebagai tempat pesta narkoba didapat dari laporan masyarakat.

Para tersangka yang ditangkap adalah Chandrika Chika alias CK (20 tahun), Herli Juliansah alias Jeixy (27 tahun), wanita inisial AT (24 tahun), wanita inisial MJ (22 tahun), laki-laki inisial AMO (22 tahun), dan laki-laki inisial BB (25 tahun).

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa mereka adalah grup pertemanan yang sengaja berkumpul di hotel tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu buah pods atau pack rokok elektronik lengkap dengan liquid mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC.

BACA JUGA:Meninggalnya Anggota Polrestabes Medan Briptu S: Kasus Narkoba dan Penyakit Diabetes

BACA JUGA:Banting Setir Jual Narkoba Hidupi Istri dan 3 Orang Anak

Narkotika jenis baru berbentuk cair ini milik salah satu tersangka, yaitu AT, yang didapat dari rekannya yang masih dalam pengembangan oleh penyidik. Selain ganja, beberapa tersangka juga positif menggunakan methamphetamine.

Menurut Rezka, alasan para tersangka menggunakan ganja adalah karena pergaulan. Mereka terjerumus dalam lingkungan pergaulan yang sering menggunakan narkoba dan menganggap pemakaian narkoba sebagai hal lumrah dalam lingkaran pergaulan mereka.

Para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara. Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para remaja, tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya menjauhkan diri dari lingkungan yang merugikan.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Musi Rawas Berhasil Menangkap Pengedar Sabu di Toilet Umum Pasar Kalangan

BACA JUGA:Polres Empat lawang Berhasil Ungkap Khusus Tindak Pidana Narkoba dan Amankan 2 tersangka

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan