Proses Penyerahan Dukungan Calon Independen Pilkada Empat Lawang Telah Dibuka: Segini KTP yang Dibutuhkan?

Ketua KPUD Empat Lawang Eskan Budiman. (Poto: ist/dok REL)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Mulai tanggal 8 Mei 2024, proses penyerahan dukungan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang melalui jalur independen telah dimulai.

Dukungan dari jalur independen ini terdiri dari salinan KTP Elektronik serta dokumen pendukung lainnya.

BACA JUGA:Desak KPUD Segera Ketok Palu

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada bakal calon yang menyerahkan dokumen dukungannya. Meskipun demikian, KPU Empat Lawang telah menyiapkan panitia khusus untuk menangani proses ini.

"Ketika ada bakal calon independen yang menyerahkan dokumen dukungannya, panitia akan segera menindaklanjuti," ujar Eskan pada Jumat (10/5).

Eskan menjelaskan bahwa batas waktu penyerahan dokumen dukungan adalah tanggal 12 Mei 2024, atau 5 hari dari dimulainya proses ini.

Jika pada batas waktu yang ditentukan tidak ada dokumen dukungan yang diserahkan, KPU akan menunggu petunjuk teknis (juknis) apakah akan ada perpanjangan waktu atau tidak.

BACA JUGA:Peserta Seleksi Calon Komisioner KPUD MLM Protes

Sebelumnya, Eskan telah melakukan sosialisasi bahwa siapa pun yang ingin mencalonkan diri melalui jalur independen dalam Pilkada Empat Lawang, dapat menyerahkan dokumen dukungannya ke KPU Empat Lawang.

"Kami akan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, serta mengikuti juknis terkait dukungan calon perseorangan atau independen," tambahnya.

Syarat dukungan bagi calon perseorangan, kata Eskan, minimal harus mendapatkan dukungan sebanyak 21.876 KTP. Dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Empat Lawang.

"Empat Lawang memiliki 10 kecamatan, sehingga dukungan minimal harus didapat dari 6 kecamatan dengan jumlah total 21.876 orang," jelasnya.

BACA JUGA:Pengumuman KPUD, Empat Lawang Dihiasi Dua Wajah Lama

Proses ini, lanjut Eskan, akan melalui serangkaian tahapan mulai dari pengumuman, penyerahan dokumen dukungan, penelitian administrasi dan faktual, hingga penetapan apakah bakal calon memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024 melalui jalur independen. Tahapan ini berlangsung dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan